TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA SEKSI PELAYANAN
1. Kepala seksi pelayanan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis di bidang
kesejahteraan.
2. Kepala seksi pelayanan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas
operasional di bidang pelayanan.
3. Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi pelayanan mempunyai fungsi:
1. Melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban
masyarakat Desa;
2. Meningkatkan upaya partisipasi masyarakat Desa;
3. Melaksanakan pelestarian nilai sosial budaya masyarakat Desa;
4. Melaksanakan pelestarian nilai sosial budaya, keagamaan dan ketenagakerjaan
masyarakat Desa;
5. Melaksanakan pekerjaan teknis pelayanan nikah, talak, cerai dan rujuk;
6. Melaksanakan pekerjaan teknis urusan kelahiran dan kematian;
7. Melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana perdesaan;
8. Melaksanakan pembangunan bidang pendidikan;
9. Melaksanakan pembangunan bidang Kesehatan