TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN
1. Kepala seksi kesejahteraan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis di bidang
kesejahteraan.
2. Kepala seksi kesejahteraan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas
operasional di bidang kesejahteraan .
3. Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi kesejahteraan mempunyai fungsi:
1. Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang sosial
budaya;
2. Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang ekonomi;
3. Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang politik;
4. Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang lingkungan
hidup;
5. Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang
pemberdayaan keluarga;
6. Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang pemuda, olah
raga dan karang taruna;
7. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan