KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, WEWENANG, HAK DAN KEWAJIBAN
KEPALA DESA
1. Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintahan Desa yang memimpin
penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
2. Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan
pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat
Desa.
3. Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kepala Desa mempunyai wewenang:
1. memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
2. mengangkat dan memberhentikan Perangkat Desa;
3. memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
4. menetapkan Peraturan Desa;
5. menetapkan APB Desa;
6. membina kehidupan masyarakat Desa;
7. membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
8. membina dan meningkatkan perekonomian desa serta
9. mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar
besarnya kemakmuran masyarakat desa
10. mengembangkan sumber pendapatan desa;
11. mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna
meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa;
12. mengembangkan kehidupan sosial masyarakat desa;
13. mengembangkan dan membina kebudayaan masyarakat desa;
14. memanfaatkan teknologi tepat guna;
15. mengoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif;
16. mengadakan kerjasama dengan pihak lain sesuai peraturan perundang-undangan;
17. mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum
untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kepala Desa mempunyai hak:
1. mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa;
2. mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa;
3. menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang
sah serta mendapat jaminan kesehatan;
4. mendapatkan cuti;
5. mendapatkan perlindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan; dan
6. memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada Perangkat
Desa.
5. Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kepala Desa mempunyai kewajiban:
1. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan
memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka
Tunggal Ika;
2. meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
3. memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
4. mentaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;
5. melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;
6. melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan,
professional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi dan
nepotisme;
7. menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di
Desa;
8. menyelenggarakan administrasi pemerintahan Desa yang baik;
9. mengelola keuangan dan aset Desa;
10. melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa;
11. menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa;
12. mengembangkan perekonomian masyarakat Desa;
13. mengembangkan kehidupan sosial masyarakat desa;
14. mengembangkan dan membina kebudayaan masyarakat desa;
15. memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan diDesa;
16. mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup;
dan
17. memberikan informasi kepada masyarakat Desa.
6. Dalam melaksanakan tugas, fungsi, kewenangan, hak dan kewajiban Kepala Desa wajib:
1. menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa setiap akhir tahun
anggaran kepada Bupati;
2. menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa pada akhirmasa
jabatan kepada Bupati;
3. memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa secara
tertulis kepada BPD setiap akhir tahun anggaran; dan
4. memberikan dan/atau menyebarluaskan informasi penyelenggaraan pemerintahan
desa kepada masyarakat setiap akhir tahun anggaran.